Selasa, 26 April 2011

Sudah HALAL Produk yang Anda Konsumsi?


Kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk berstatus halal masih rendah. Buktinya masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan produk yang bersertifikat halal. secara formil aturan labelisasi telah ada, meskipun terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya. Peraturan tentang labelisasi halal tercatat dalam Pasal 30 ayat 1 UU No.7 Tahun 1996 tentyang Pangan, yang berbunyi:
" Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia makanan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, atau di kemasan pangan". 

Sudah Tahukah Anda Tentang Halal?
 Halal berasal dari Bahasa arab yaitu "Halla" yang berarti lepas atau tidak terikat. Halal dapat diartikan sebagai :
  • Hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarang.
  • Segala sesuatu yang bebas dari bahaya di dunia dan akhirat.
Dalam hal makanan, pada dasarnya semua yang ada dimuka bumi ini adalah halal (boleh dimakan), kecuali yang dilarang ileh agama (Al-Qur'an, Hadits, dan Fatwa Ulama).

Halalkah Produk yang Anda Konsumsi?
Produk yang berasal dari bahan nabati maupun hewani ada yang halal dikonsumsi dan juga ada yang haram. Produk yang seharusnya dikonsumsi adalah produk yang Halalan, thayyiban,  dan tidak memnagndung najis/bahan yang haram. Untuk mendapatkan produk yang halal, paling kurang ada 6 unsur yang harus diperhatikan:
  1. Halal zatnya;
  2. Halal cara memperolehnya;
  3. Halal cara memprosesnya/memproduksinya;
  4. Halal dalam penyimpanan;
  5. Halal dalam pengangkutan;
  6. Halal dalam penyajian
Taukah Anda Tentang Label Halal?
Salah satu permasalahan yang muncul adalah bagaimana menentukan produk olahan apa saja yang boleh dikonsumsi oleh seorang muslim, mengingat saat ini terdapat banyak produk hasil pabrikan baik dalam negeri maupun dari luar negeri yang beredar di masyarakat, mulai dari pasar swalayan yang menjamur di kota-kota besar. Salah satu ciri produk olahan yang halal adalah kemasan produk yang berlabel halal.
Label Halal adalah keterangan halal dalam bentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya yang merupakan bagian dari kemasan produk.


Bagaimana Mendapatkan Produk yang Halal?
Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan apakah produk tersebut halal atau tidak: 
  1.  Selalu membaca dan cermati label yang tertara pada kemasan;                                  
    a.   Tanda Halal.
    b.   Nama dan merk produk daftar integredient (bahan baku, bahan makanan, dan bahan penolong).
    c.    Informasi gizi.
    d.  Nomor MD (Makanan Dalam Negeri)/ ML (Makanan Luar Negeri) atau SP jaminan keanana kesehatan dan keselamatan. Jangan lupa cek tanggal kadaluarsanya (expire date).
  2. Sebaiknya menhindari produk yang berbahan asing yang belum diterjemahkan untuk menghindari kemungkinan mengkonsumsi yang haram. Misalnya Pork, han, dog adalah istilah asing yang biasa digunakan untuk daging babi. 
  3. Untuk produk impor pilihlah yang ada label halalnya dan memiliki nomor  ML (Makanan Luar Negeri) 
  4. Manfaatkan layanan informasi yang disediakan pada makanan maupun tempat berbelanja untuk menanyakan hal yang meragukan. Jika memang tidak ada yang dapat memberikan informasi dan anda masih ragu-ragu lebih baik tinggalkan dan jangan anda konsumsi.  
     





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

thanks.. buat temen-temen yang dah mo buka n baca blog saya,,
JANGAN LUPA beri KOMENTAR-nya eaaa!!!!