Sabtu, 19 Maret 2011

Hukum EuThaNaSIa


Eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu, eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with digrity, dan thenatos yang berarti mati.jadi secara etimologis eutanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. sejak abad 19 terminologi eutanasia dipakai untuk menghindarkan rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang mengalami kematian dengan pertolongan dokter.

kode etik kedokeran indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga hal, yaitu:
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan rasa sakit dengan memberikan obat penenang.
3. mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Penggolongan eutanasia dan hukumnya
Pengertian Qatl ar-rahmah atau Taisir al-maut (eutanasia) ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. 
  • Eutanasia Positif, yaitu tindakan memudahkan kematian si sakit, karena kasih sayang yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan instrumen (alat). misalnya: orang yang mempunyai penyakit kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga penderita sering pingsan, dan dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. kemudian dokter memberinya obat dengan takaran yang tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus. hal ini tidak diperkenankan secara syara' islam sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis.  
  • Eutanasia Negatif, yaitu memudahkan proses kematian dengan cara tidak dipergunakannya alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. misalnya, seseorang yang memikili kelumpuhan otak yang menyebabkan kelumpuhan sehingga slalu membutuhkan bantuan orang lain selama hidupnya, dan dibiarkan saja tanpa diberi pengobatan apabila terserang penyakit paru-paru atau penyakit lainnya yang dapat membawa kematian. Pengobatan atau berobat hukumnya mustahab (sunnah) atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. sedangkan jika tidak ada harapan sembuh, yang telah diketahui oleh para ahlinya yaitu para dokter maka tidak mustahab berobat apalagi wajib.
Aspek Eutanasia
  1. Aspek hukum : Undang-Undang yang tertulis dalam KUHP pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama eutanasia. Dalam aspek hukum dokter yang dipersalahkan dalam tindakan eutanasia.
  2. Aspek hak asasi : hak asasi manusia dkaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. tetapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. mati sepertinya dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Aspek ilmu pengetahuan: pengetahuan kedoteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mecapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, Apakah seseorang tidak   boleh mangajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? segala upaya telah dilakukan sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurusan dana.
  4. Aspek Agama: kelahiran dan kematian itu merupakan hak dari tuhan sehingga tidak ada seorangpun didunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang dan memperpendek umurnya sendiri. menurut ahli agama melarang secara tegas tindakan eutanasia, apapun alasannya. dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak tuhannya yaitu memperpendek umur. orang yang menghendaki eutanasia, walaupun denga penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Allah.







Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar

thanks.. buat temen-temen yang dah mo buka n baca blog saya,,
JANGAN LUPA beri KOMENTAR-nya eaaa!!!!