Tampilkan postingan dengan label euthanasia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label euthanasia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Maret 2011

Hukum EuThaNaSIa

0 komentar
Eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu, eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with digrity, dan thenatos yang berarti mati.jadi secara etimologis eutanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. sejak abad 19 terminologi eutanasia dipakai untuk menghindarkan rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang mengalami kematian dengan pertolongan dokter.

kode etik kedokeran indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga hal, yaitu:
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan rasa sakit dengan memberikan obat penenang.
3. mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Penggolongan eutanasia dan hukumnya


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO